Seiring dengan datangnya musim kemarau maka bahaya kebakaran hutan dan lahan semakin nyata. Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diantaranya dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang kebakan lahan dan hutan.
Pemerintah Desa Suak Putat bersama BABINSA dan BHABINKAMTIBMAS telah gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Suak Putat tentang pencegahan kebakaran lahan dan hutan beserta sanksi yang diiterima bagi pelaku pembakan lahan dan hutan yaitu dikenakan hukuman kurungan 10 tahun dan denda 10 milyar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 108. Dengan sosialisasi ini Pemerintah Desa Suak Putat berharap tidak terjadi kebakaran lahan dan hutan di Desa Suak Putat pada khususnya.