Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2023 masih ada. Tidak jadi dihapuskan. Tapi masalahnya, persentase penerima dana bantuan langsung tunai tahun 2023 mengalami pengurangan dibadingkan dari tahun lalu dikarenakan Jika tahun 2022 lalu, alokasi dana desa diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 Yakni, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen). Sedangkan alokasi dana desa untuk tahun 2023 Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari anggaran Dana Desa.
Kegiatan Musyawarah Desa yang diadakan Pemerintah Desa Suak Putat Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi Terkait Pembahasan dan Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa Tahun 2023 diadakan Untuk kelancaran penyaluran BLT Dana Desa di Tahun Anggaran 2023, Kamis (12/01).
Dalam kesempatan ini Kepala Desa Suak Putat, Santoso, A.Ma menyampaikan bahwa BLT DANA DESA muncul akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir. Lebih lajut Sekdes Suak Putat, Didik Juwiyanto memberikan Materi/sosialisasi dan penjabaran dengan kreteria berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (201/PMK.07/2022). Adapun kreteria tersebut adalah sebagai berikut :
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim.
- Kehilangan mata pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
- Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN
- Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dari hasil Musyawarah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, BPD dan Para Ketua RT yang ada di Desa Suak Putat memutuskan Kouta KPM BLT Dana Desa untuk Desa Suak Putat Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi pada tahun anggaran 2023 berjumlah 27 KPM sesuai kriteria yang tersebut diatas dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,- setiap bulannya selama 12 bulan.